Gaga Muhammad Banding Usai Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Gugatan Perdata
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp10 juta untuk Gaung Sabda Alam Muhammad, alias Gaga Muhammad. Vonis tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum mengingat kelalaian Gaga dalam mengemudi mobil hingga membuat mendiang Laura Anna mengalami luka berat di 2019 lalu.
Usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, pihak Gaga Muhammad tampaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Hal tersebut lantaran adanya perbedaan persepsi antara majelis hakim dan pihak dari Gaga Muhammad.
"Besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," ujar Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.
"Pertimbangan banding ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu jadi asumsi, padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.
Sementara itu, keluarga Laura Anna tampaknya belum puas dengan vonis 4,5 tahun yang diterima oleh Gaga. Mereka bahkan mengaku akan mempertimbangkan soal gugatan perdata, untuk menuntut uang ganti rugi atas kecelakaan yang disebabkan oleh remaja 21 tahun tersebut.
"Aku belum tahu sih. Masih harus dibicarakan nanti yang perdatanya," kata Greta Irene, selaku kakak kandung mendiang Laura Anna usai persidangan.
Usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, pihak Gaga Muhammad tampaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Hal tersebut lantaran adanya perbedaan persepsi antara majelis hakim dan pihak dari Gaga Muhammad.
"Besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," ujar Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.
"Pertimbangan banding ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu jadi asumsi, padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.
Sementara itu, keluarga Laura Anna tampaknya belum puas dengan vonis 4,5 tahun yang diterima oleh Gaga. Mereka bahkan mengaku akan mempertimbangkan soal gugatan perdata, untuk menuntut uang ganti rugi atas kecelakaan yang disebabkan oleh remaja 21 tahun tersebut.
"Aku belum tahu sih. Masih harus dibicarakan nanti yang perdatanya," kata Greta Irene, selaku kakak kandung mendiang Laura Anna usai persidangan.
(hri)